Langsung ke konten utama

Semut minta hujan


Ketika Seekor Semut Lakukan Istisqa di Zaman Nabi Sulaiman As

Senin 07 Oktober 2019 Ketika Seekor Semut Lakukan Istisqa di Zaman Nabi Sulaiman As
Al Huda banjar. Semut bukan hewan biasa. Semut memiliki keistimewaan dalam Islam. Semut merupakan salah satu hewan yang disebut dalam Al-Qur’an bahkan diabadikan menjadi salah satu nama surat di dalamnya, An-Naml (Surat Semut).
 
Hubungan semut dan manusia bukan terjadi belakangan ketika anak-anak diserang kawanan semut ketika naik pohon jambu, bacang, mangga, kecapi, atau pohon rambutan. Semut juga kerap dijumpai di sebuah gelas berisi kopi, susu, atau sekadar air putih, bahkan di kaleng susu.
 
Hubungan manusia dan semut sudah terjalin sejak lama. Nabi Muhammad Saw pernah menceritakan seorang nabi di zaman dahulu yang membakar sarang semut karena salah seekor dari mereka mengigitnya. Tetapi atas tindakan melewati batas tersebut, Allah menegur nabi-Nya sebagaimana hadits riwayat Sunan Abu Dawud berikut ini:
 
عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال نزل نبي من الأنبياء تحت شجرة فلدغته نملة فأمر بجهازه فأخرج من تحتها ثم أمر بها فأحرقت فأوحى الله إليه فهلا نملة واحدة
 
Artinya, "Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bercerita bahwa salah seorang nabi di zaman dahulu pernah singgah di bawah sebuah pohon. Di sana ia digigit oleh semut. Lalu ia memerintahkan untuk mencari semut tersebut. Semut itu dikeluarkan dari sarangnya, lalu ia memerintahkan untuk membakar sarangnya. Allah setelah itu menegur, ‘Mengapa kau tidak membunuh seekor semut saja?'" (HR Abu Dawud).
 
Pembalasan secara berlebihan terhadap semut itu juga dapat ditemukan pada riwayat Imam Bukhari. Pada riwayat tersebut, menyayangkan pembakaran atas sekelompok semut atas kesalahan seekor semut belaka. Allah pada riwayat ini juga menyebut semut sebagai hewan yang bertasbih:
 
وأبي سلمة أن أبا هريرة رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول قرصت نملة نبيا من الأنبياء فأمر بقرية النمل فأحرقت فأوحى الله إليه أن قرصتك نملة أحرقت أمة من الأمم تسبح
 
Artinya, "Dari Abu Salamah, Abu Hurairah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bercerita bahwa suatu ketika seekor semut mengigit seorang nabi. Ia kemudian memerintahkan untuk mendatangi pemukiman semut, lalu pemukiman itu dibakar. Allah menegurnya, ‘Seekor semut menggigitmu, tapi kamu membakar satu umat (sekelompok semut) yang kerjanya bertasbih?'" (HR Bukhari).
 
Hubungan manusia dan semut tidak selalu antagonis. Hubungan manusia dan semut mengalami pasang dan surut. Pada giliran tertentu, semut sering kali berkontribusi pada umat manusia.
 
Hadits riwayat Imam Bukhari di atas menyebut semut sebagai hewan yang bertasbih/ibadah. Pada riwayat Abu Dawud berikut ini, semut mendahului umat Nabi Sulaiman As melakukan ibadah permohonan air hujan (istisqa) atas kemarau panjang yang mendera makhluk hidup saat itu. Pada riwayat ini Nabi Muhammad Saw bercerita bagaimana seekor semut di zaman dahulu melakukan istisqa terlebih dahulu sehingga Nabi Sulaiman As dan rakyatnya mengurungkan pelaksanaan istisqa karena telah diwakili oleh hamba Allah dari jenis lainnya.
 
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (خرج سليمان عليه السلام يستقي، فرأى نملةً مستلقيَةً على ظهرها، رافعةً قوائمَها إلى السماء، تقول: اللهم، إنا خَلْقٌ مِن خلقِك، ليس بنا غنًى عن سُقيَاك، فقال لهم سليمان: ارجعوا؛ فقد سُقيتُم بدعوة غيركم)؛ رواه أحمد، وصحَّحه الحاكم
 
Artinya, "Dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah Saw bercerita, ‘Nabi Sulaiman As pernah melakukan ibadah istisqa, tetapi ia melihat seekor semut berposisi telentang dan mengangkat tangan dan kakinya sambil berdoa, ‘Ya Allah, kami adalah salah satu makhluk-Mu. Kami tidak dapat berlepas ketergantungan dari anugerah air-Mu.’ Menyaksikan ini, Nabi Sulaiman AS mengatakan kepada rakyatnya, ‘Mari kita pulang, kalian telah di(mintakan)anugerahkan air oleh doa makhluk hidup selain kalian,'" (HR Ahmad dan dishahihkan oleh Imam Al-Hakim).
 
Dari sini, para ulama kemudian menyimpulkan bahwa istisqa sebagai bentuk permohonan kepada Allah atas kebutuhan makhluk hidup akan air disunnahkan untuk melibatkan makhluk hidup selain bangsa manusia sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih.
 
Hal ini juga disinggung oleh Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam Ibanatul Ahkam berikut ini:
 
مشروعية الخروج للاستسقاء في الصحراء٬ الاستسقاء مشروع للأمم السابقة٬ يحسن إخراج البهائم في الاستسقاء لأن لها إدراكا يتعلق بمعرفة الله و بذكره وبطلب الحاجات منه تعالى بلغة يفهمها الله ويجهلها الناس
 
Artinya, "(Hadits ini menunjukkan) pensyariatan keluar rumah untuk melakukan istisqa di tanah lapang. Istisqa merupakan syariat bagi umat terdahulu. Alangkah baiknya membawa serta binatang ternak dalam melakukan istisqa karena binatang itu memiliki potensi yang berkaitan dengan makrifat, zikir, dan permohonan hajat mereka terhadap-Nya dengan bahasa yang dipahami oleh Allah dan tidak dipahami oleh bangsa manusia," (Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 132).
 
Demikian hubungan semut dan bangsa manusia yang mengalami berbagai warna. Berbagai riwayat di atas menunjukkan bahwa semut (dan makhluk hidup lainnya) memiliki hak yang sama dengan manusia di sisi Allah. Wallahu a‘lam.

Komentar

  1. Subhanalloh.... sangat bermanfaat , guna menambah ilmu dan wawasan...

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menuntut ilmu lebih baik dari pada ibadah sunnah

MENUNTUT ILMU LEBIH BAIK DARIPADA IBADAH-IBADAH SUNNAH       Telah banyak kita ketahui keutamaan-keutamaan menuntut ilmu. Baik keutamaan ilmu itu sendiri, atau keutamaan orang yang berilmu. Juga celaan dan ancaman bagi orang yang tidak berilmu kemudian menjauh dari ilmu. Kemudian, diantara benuk keutamaan ilmu dan agungnya ilmu adalah “Menuntut ilmu lebih baik daripada ibadah-ibadah sunnah.” Ibnu Nuaim dan Ulama–ulma yang lainnya menyebutkan dari beberapa shabat Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bahw beliau berabda, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم, فضل العلم أفضل من فضل العبادة وخير دينكم الورع “Keutamaan ilmu itu jauh lebih baik di bandingka dengan amal amalan yang hukumnya sunnah, dan agama kalian yang paling baik adalah al wara’ (menjauhi syubhat dan maksiat). (HR. Abu Nuaim di dalam kitabnya Hilyatul aulia’) Dan di dalam riwayat yang lain di sebutkan, bahwa keutamaan menuntut ilmu itu tidak hanya melebihi keutamaan ibadah ibadah sunnah saja,...
HUKUM NIAT PUASA RAMADHAN SEBULAN PENUH SEKALIGUS. PP Al Huda Banjar.  Sebentar lagi puasa romadhon, Boleh tidak niatnya disekaligusin sebulan, seperti.... "Nawaitu shouma syahri romadlon kullihi" atas jawaban'ya saya ucapkan terma kasih... Niat puasa sebulan penuh pada malam awal puasa romadlon hukumya di sunahkan. Sedangkan hukum niat untuk puasa hari2 setelah hari pertama ulama berbeda pendapat (khilaf): 1.menurut madzhab syafi'iyah niat puasa untuk sebulan penuh tersebut cukup untuk puasa satu hari yang pertama,sehingga stiap hari puasa romadlonya wajib di niati,jika tidak di niati maka tidak sah puasanya sbulan tersebut kecuali puasa romadlon hari pertamanya. 2.sedangkan menurut imam malik niat puasa romadlon untuk sebulan penuh sdah mencukupi,sehingga untuk hari2 berikutnya tidak wajib niat kembali.yang artinya jika tidak niatpun sdah sah karena niatya sdah sebulan penuh pada malam hari pertama awal puasa romadlon trsebut. [ hasyiya qulyubi wa 'um...

Berwudhu pakai air yang dipanaskan

*Berwudhu Dengan Air yang Dipanaskan* Al Huda Banjar.  Di dunia situasi tiap daerah berbeda beda, ada yang super panas, panas, sedang, dingin hingga sangat dingin.begitu juga kondisi fisik setiap orang, ada yang sehat atau sakit, dan kesemuanya berkewajiban bersuci untuk melaksanakan ibadah wajib. Singkatnya kemarin malam ada pertanyaan menggelitik, bolehkah berwudhu atau bersuci pakai air hangat atau air yang dihangatkan? Al faqir berusaha mencari sumber rujukan keterangan hingga ketemu seperti yang tertulis dibawah, kurang lebihnya mohon maaf  Imam Syafi’i yang tertera dalam kitab Al-Hawi yang ditulis oleh Al-Mawardi. Menurutnya, setiap air dari laut baik tawar atau asin, dari sumur atau langit (air hujan), atau air yang dingin atau salju, yang dipanaskan atau tidak adalah sama dan boleh untuk bersuci. قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ : وَكُلُّ مَاءٍ مِنْ بَحْرٍ عَذْبٍ أَوْ مَالِحٍ أَوْ بِئْرٍ أَوْ سَمَاءٍ أَوْ بَرَدٍ أَوْ ثَلْجٍ مُسَخَّنٍ وَغَيْرِ مُسَخَّنٍ فَسَوَاءٌ ، ...

Haidl & Iqro'

Haid & Iqro' Saat Haid Memegang dan Mengajar IQRO' & QIRAATI PERTANYAAN : Salim Ridho Assalamu'alaikum. . Pertanyaan titipan. . .Saat tidak suci bolehkah kita membaca Iqro, Qiraati, An-Nahdhiyi atau memegangnya. .? Makasih. . JAWABAN  : Masaji Antoro Wa'alaikumsalam. •Hukum membawa buku buku TPA seperti IQRO’, QIRAATI, DIROSATI, TARTILI, An-NAHDHIYI dan sejenisnya bagi wanita yang sedang haidl diperbolehkan (Tidak Haram) .Dikarenakan penyusunan dari buku-buku tersebut untuk belajar/mengajar Al Qurán. ( والرابع مس المصحف ) وهو اسم للمكتوب من كلام الله بين الدفتين ( وحمله ) إلا إذا خافت عليه ( قوله وهو ) أى المصحف وقوله اسم للمكتوب من كلام الله بين الدفتين أى بين دفتى المصحف وهذا التفسير ليس مرادا هنا وإنما المراد به هنا كل ما كتب عليه قرآن لدراسته ولو عمودا أو لوحا أو نحوهما الى أن قال .... والعبرة بقصد الكاتب إن كان يكتب لنفسه وإلا فقصد الآمر أو المستأجر [ Yang ke-empat Memegang Mushaf ] Mushaf ialah nama dari tulisan firman Allah diantara dua lamp...

MEMBACA QUR`AN DI KUBURAN

MEMBACA QUR`AN DI KUBURAN Al Huda banjar. Sering kali kita mendengar penceramah membahas soal hukum membaca Al-quran di makam " kubur ", maka pembahasan ini akan mengupas dasar penetapan membaca al-Qur'an atau khusunya surat Yasin dan tahlil di kuburan sebagaimana yang kerap dilakukan oleh warga Nahdhiyyin saat berziarah atau nyekar di makam orang tua atau saudara. Dalam satu haditsnya, Rasulallah bersabda: مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ كُلَّ جُمْعَةٍ فَقَرَأَ عِنْدَهُمَا أَوْ عِنْدَهُ يَس غُفِرَ لَهُ بِعَدَدِ كُلِّ آيَةٍ أَوْ حَرْفٍ “Barangsiapa berziarah ke kuburan kedua orang tuanya setiap Jum’at lalu membacakan di sisinya Surat Yasin, niscaya akan diampuni sebanyak jumlah ayat dan huruf yang dibaca.” Hadits riwayat Ibnu ‘Adi dari Abu Bakar ini masih diperselisihkan para pakar ahli hadits. Al-Hafizh Ibnul Jauzi menilainya maudhu’, sementara ulama lain mengatakan hanya dha‘if[1] seperti al-Hafizh as-Suyuthi dan lain-lain. Berangkat dari pendapat yang terakh...
Bergembira Menyambut Ramadhan, Salah Satu Wujud Keimanan PP Al Huda Banjar  Salah satu tanda keimanan adalah seorang muslim bergembira dengan akan datangnya bulan Ramadhan. Ibarat akan menyambut tamu agung yang ia nanti-nantikan, maka ia persiapkan segalanya dan tentu hati menjadi sangat senang tamu Ramadhan akan datang. Tentu lebih senang lagi jika ia menjumpai Ramadhan. Hendaknya seorang muslim khawatir akan dirinya jika tidak ada perasaan gembira akan datangnya Ramadhan. Ia merasa biasa-biasa saja dan tidak ada yang istimewa. Bisa jadi ia terluput dari kebaikan yang banyak. Karena ini adalah karunia dari Allah dan seorang muslim harus bergembira. Allah berfirman, ﻗُﻞْ ﺑِﻔَﻀْﻞِ ﺍﻟﻠّﻪِ ﻭَﺑِﺮَﺣْﻤَﺘِﻪِ ﻓَﺒِﺬَﻟِﻚَ ﻓَﻠْﻴَﻔْﺮَﺣُﻮﺍْ ﻫُﻮَ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِّﻤَّﺎ ﻳَﺠْﻤَﻌُﻮﻥَ “Katakanlah: ‘Dengan kurnia Allah dan rahmatNya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”  (QS. Yunus [10]: 58). Lihat ...

Baca al ikhlas, Falah & an-nas selepas jumatan

Hukum Baca Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas 7 Kali Setelah Jumatan Assalamu’alaikum wr. wb Mohon maaf sebelumnya, langsung saja, saya mau menanyakan tentang hukum membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas setelah shalat Jumat sampai tujuh kali dan apa fadhilahnya? Mohon penjelasannya sesegera mungkin. Terima kasih.  Wassalamu ’alaikum wr. wb . (Taufik/Makassar) Jawaban Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Hari Jumat merupakan  sayyidul ayyam  (penghulu hari), hari di mana kaum muslimin yang berkumpul bersama di masjid untuk menjalankan shalat Jumat. Karena itu hari Jumat merupakan salah satu hari raya umat Islam. Pada hari itu kita dianjurkan untuk memperbanyak pelbagai kebajikan seperti sedekah dan lain-lain. Sedangkan mengenai hukum membaca surat Al-Fatihah, Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Nas setelah imam salam sebanyak tujuh kali menurut para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i adalah sunah. Kesunahan ini didasarkan pada sabda Ras...