Langsung ke konten utama

MEMBACA QUR`AN DI KUBURAN


MEMBACA QUR`AN DI KUBURAN


Al Huda banjar. Sering kali kita mendengar penceramah membahas soal hukum membaca Al-quran di makam " kubur ", maka pembahasan ini akan mengupas dasar penetapan membaca al-Qur'an atau khusunya surat Yasin dan tahlil di kuburan sebagaimana yang kerap dilakukan oleh warga Nahdhiyyin saat berziarah atau nyekar di makam orang tua atau saudara.
Dalam satu haditsnya, Rasulallah bersabda:
مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ كُلَّ جُمْعَةٍ فَقَرَأَ عِنْدَهُمَا أَوْ عِنْدَهُ يَس غُفِرَ لَهُ بِعَدَدِ كُلِّ آيَةٍ أَوْ حَرْفٍ
“Barangsiapa berziarah ke kuburan kedua orang tuanya setiap Jum’at lalu membacakan di sisinya Surat Yasin, niscaya akan diampuni sebanyak jumlah ayat dan huruf yang dibaca.”
Hadits riwayat Ibnu ‘Adi dari Abu Bakar ini masih diperselisihkan para pakar ahli hadits. Al-Hafizh Ibnul Jauzi menilainya maudhu’, sementara ulama lain mengatakan hanya dha‘if[1] seperti al-Hafizh as-Suyuthi dan lain-lain.
Berangkat dari pendapat yang terakhir ini sebagian ulama fiqh mengamalkannya sebagai fadha’ilul ‘amal. Andai hadits tersebut berstatus sangat dha‘if pun, juga masih bisa diamalkan dalam fadha’il karena banyaknya riwayat-riwayat hadits tentang ziarah makam kedua orang tua setiap Jum’at, seperti riwayat at-Tirmidzi dan ath-Thabarani (lihat al-Jami’ ash-Shaghir dan Faidhul Qadir hadits no. 8718 dan Bujairami ‘ala al-Khathib bab ‘Jenazah’).
Imam ath-Thabari, sebagaimana keterangan di atas mengatakan bahwa membaca surat Yasin di samping orang yang telah meninggal adalah legal. Dan membaca surat Yasin saat berziarah adalah termasuk dari membaca di samping orang yang telah meninggal.
Dalil disunahkan membaca Al-Qur’an di kuburan memang tidak ada yang shahih dari Rasulallah, semuanya berkisar dha‘if seperti yang dijelaskan al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfah al-Ahwadzi Syarah Sunan at-Tirmidzi [pembahasan shadaqah pada mayit]. Namun, bukan berarti hadits dha‘if tersebut tidak boleh diamalkan dalam fadha’il, apalagi hadits-hadits di atas dikuatkan pendapat para ulama, seperti riwayat al-Marwazi dari Ahmad bin Hanbal, beliau mengatakan: “Bila kalian masuk ke dalam taman makam (kuburan), maka bacalah al-Fatihah, Surat Ikhlash dan al-Mu’awwidzatain! Jadikanlah pahalanya untuk mayit-mayit kuburan tersebut, karena sungguh pahalanya sampai kepada mereka.”[2]
Seperti juga riwayat Abu Hurairah, bahwa Rasulallah mengatakan: “Siapa saja yang masuk kuburan kemudian membaca al-Fatihah, al-Ikhlash dan at-Takatsur dan lalu berdoa: ’Aku jadikan pahala kalam-Mu yang telah aku baca untuk penduduk kuburan muslimin dan muslimat.’ Maka mereka (ahli kubur) akan memintakan syafa’at kepada Allah untuk orang tersebut.’”[3]
Syaikh Abdul Wahhab As-Sya’rani dalam Mukhtasar Tadzkirah al-Qurthubi (hal-25) bercerita tentang Imam Ahmad bin Hanbal yang berkata “Jika kalian masuk ke kuburan, maka bacalah surat al-Fatihah, al-Mu’awwidzatain dan Qulhuwallahu Ahad (surat al-Ikhlash) dan jadikankanlah pahalanya untuk penghuni kuburan tersebut, karena sesungguhnya pahala (bacaan al-Qur’an) bisa sampai kepada mereka”. Memang, sebelumnya Imam Ahmad pernah mengingkari ketetapan hukum yang menyatakan bahwa pahala bisa sampai kepada mayit, namun setelah beliau menerima cerita dari orang-orang yang tsiqah (kredibel dalam riwayat hadits) tentang Sayyidina Abdullah bin Umar bin Khaththab[4] yang pernah berwasiyat supaya nanti setelah wafat untuk di bacakan surat al-Fatihah dan akhir surat al-Baqarah dibagian arah kepalanya, maka kemudian Imam Ahmad menarik pendapatnya tersebut.
Begitu juga dengan Syaikh Izzuddin bin Abdissalam yang pernah ingkar terhadap ketetapan hukum tersebut. Ketika beliau wafat, sebagian dari muridnya ada yang bermimpi bertemu beliau dan bertanya mengenai masalah kirim pahala kepada mayit dan di jawab bahwa beliau kini telah menarik pendapatnya setelah mengetahui sendiri ternyata pahala bisa sampai (kepada mayit) saat beliau dalam alam kubur.
Dalam kitab at-Tahdzir 'an al-Ightirar bima ja'a fi kitab al-Hiwar hal. 82 di jelaskan bahwa Ibnu Taimiyyah juga mendukung Imam Ahmad dalam mencetuskan legalnya membaca al-Qur'an di samping makam. Bahkan Ibnu Qayyim juga mendukung dan dalam kitabnya ar-Ruh hal. 10, menuturkan tentang segolongan ulama salaf yang berwasiyat supaya di bacakan al-Qur'an setelah mereka di makamkan.
Ibnu Muflih dalam al-Furu' (II/304) mengatakan, "Tidak makruh membaca (al-Qur'an) di samping makam atau di dalam kuburan. Ketetapan ini di pilih oleh Abu Bakar, al-Qadli dan segolongan ulama dan ini adalah ketetapan madzhab serta di amalkan oleh masyayikh madzhab Hanafiyyah. Sebagian mengatakan mubah dan sebagian mengatakan sunat". Ibnu Tamim juga berkata, "Ketetapan ini seperti salam (kepada ahli kubur), dzikir, berdo'a dan istighfar". Dan pernyataan Ibnu Tamim tersebut sangat mendukung pembacaan ratib tahlil di samping makam yang memang isi dari ratib tersebut adalah bacaan al-Qur'an, dzikir, istighfar dan shalawat.
Ar-Rafi’i menuturkan bahwa Abu Thayyib ditanya tentang mengkhatamkan Al-Qur’an dalam kuburan. Beliau menjawab: “Pahalanya untuk pembacanya, sedangkan si mayit seperti orang yang hadir (dalam majelis pembacaan Al-Qur’an) yang diharapkan juga mendapat rahmat dan barakah. Oleh karena itu, disunahkan membaca Al-Qur’an di dalam kuburan.”[5] Apalagi berdoa (dalil berdoa dalam kuburan shahih) lebih mustajabah ketika dilakukan setelah membaca Al-Qur’an.[6]
=================================
[1] Faidh al-Qadir juz 6 hlm. 172.
[2] Hujjah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah hlm.15, I’anah al-Thalibin juz 2 hlm.162
[3] Hujjah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah hlm.16
[4] Riwayat wasiyat Abdullah bin Umar tersebut adalah shahih. Lihat kitab Manhaj as-Salaf hlm. 385
[5] Syarh al-Wajiz juz 5 hlm. 249.
[6] Hujjah Ahl as-Sunnah wa al-Jama’ah hlm. 14.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menuntut ilmu lebih baik dari pada ibadah sunnah

MENUNTUT ILMU LEBIH BAIK DARIPADA IBADAH-IBADAH SUNNAH       Telah banyak kita ketahui keutamaan-keutamaan menuntut ilmu. Baik keutamaan ilmu itu sendiri, atau keutamaan orang yang berilmu. Juga celaan dan ancaman bagi orang yang tidak berilmu kemudian menjauh dari ilmu. Kemudian, diantara benuk keutamaan ilmu dan agungnya ilmu adalah “Menuntut ilmu lebih baik daripada ibadah-ibadah sunnah.” Ibnu Nuaim dan Ulama–ulma yang lainnya menyebutkan dari beberapa shabat Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bahw beliau berabda, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم, فضل العلم أفضل من فضل العبادة وخير دينكم الورع “Keutamaan ilmu itu jauh lebih baik di bandingka dengan amal amalan yang hukumnya sunnah, dan agama kalian yang paling baik adalah al wara’ (menjauhi syubhat dan maksiat). (HR. Abu Nuaim di dalam kitabnya Hilyatul aulia’) Dan di dalam riwayat yang lain di sebutkan, bahwa keutamaan menuntut ilmu itu tidak hanya melebihi keutamaan ibadah ibadah sunnah saja,...
HUKUM NIAT PUASA RAMADHAN SEBULAN PENUH SEKALIGUS. PP Al Huda Banjar.  Sebentar lagi puasa romadhon, Boleh tidak niatnya disekaligusin sebulan, seperti.... "Nawaitu shouma syahri romadlon kullihi" atas jawaban'ya saya ucapkan terma kasih... Niat puasa sebulan penuh pada malam awal puasa romadlon hukumya di sunahkan. Sedangkan hukum niat untuk puasa hari2 setelah hari pertama ulama berbeda pendapat (khilaf): 1.menurut madzhab syafi'iyah niat puasa untuk sebulan penuh tersebut cukup untuk puasa satu hari yang pertama,sehingga stiap hari puasa romadlonya wajib di niati,jika tidak di niati maka tidak sah puasanya sbulan tersebut kecuali puasa romadlon hari pertamanya. 2.sedangkan menurut imam malik niat puasa romadlon untuk sebulan penuh sdah mencukupi,sehingga untuk hari2 berikutnya tidak wajib niat kembali.yang artinya jika tidak niatpun sdah sah karena niatya sdah sebulan penuh pada malam hari pertama awal puasa romadlon trsebut. [ hasyiya qulyubi wa 'um...

Berwudhu pakai air yang dipanaskan

*Berwudhu Dengan Air yang Dipanaskan* Al Huda Banjar.  Di dunia situasi tiap daerah berbeda beda, ada yang super panas, panas, sedang, dingin hingga sangat dingin.begitu juga kondisi fisik setiap orang, ada yang sehat atau sakit, dan kesemuanya berkewajiban bersuci untuk melaksanakan ibadah wajib. Singkatnya kemarin malam ada pertanyaan menggelitik, bolehkah berwudhu atau bersuci pakai air hangat atau air yang dihangatkan? Al faqir berusaha mencari sumber rujukan keterangan hingga ketemu seperti yang tertulis dibawah, kurang lebihnya mohon maaf  Imam Syafi’i yang tertera dalam kitab Al-Hawi yang ditulis oleh Al-Mawardi. Menurutnya, setiap air dari laut baik tawar atau asin, dari sumur atau langit (air hujan), atau air yang dingin atau salju, yang dipanaskan atau tidak adalah sama dan boleh untuk bersuci. قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ : وَكُلُّ مَاءٍ مِنْ بَحْرٍ عَذْبٍ أَوْ مَالِحٍ أَوْ بِئْرٍ أَوْ سَمَاءٍ أَوْ بَرَدٍ أَوْ ثَلْجٍ مُسَخَّنٍ وَغَيْرِ مُسَخَّنٍ فَسَوَاءٌ ، ...

Haidl & Iqro'

Haid & Iqro' Saat Haid Memegang dan Mengajar IQRO' & QIRAATI PERTANYAAN : Salim Ridho Assalamu'alaikum. . Pertanyaan titipan. . .Saat tidak suci bolehkah kita membaca Iqro, Qiraati, An-Nahdhiyi atau memegangnya. .? Makasih. . JAWABAN  : Masaji Antoro Wa'alaikumsalam. •Hukum membawa buku buku TPA seperti IQRO’, QIRAATI, DIROSATI, TARTILI, An-NAHDHIYI dan sejenisnya bagi wanita yang sedang haidl diperbolehkan (Tidak Haram) .Dikarenakan penyusunan dari buku-buku tersebut untuk belajar/mengajar Al Qurán. ( والرابع مس المصحف ) وهو اسم للمكتوب من كلام الله بين الدفتين ( وحمله ) إلا إذا خافت عليه ( قوله وهو ) أى المصحف وقوله اسم للمكتوب من كلام الله بين الدفتين أى بين دفتى المصحف وهذا التفسير ليس مرادا هنا وإنما المراد به هنا كل ما كتب عليه قرآن لدراسته ولو عمودا أو لوحا أو نحوهما الى أن قال .... والعبرة بقصد الكاتب إن كان يكتب لنفسه وإلا فقصد الآمر أو المستأجر [ Yang ke-empat Memegang Mushaf ] Mushaf ialah nama dari tulisan firman Allah diantara dua lamp...
Bergembira Menyambut Ramadhan, Salah Satu Wujud Keimanan PP Al Huda Banjar  Salah satu tanda keimanan adalah seorang muslim bergembira dengan akan datangnya bulan Ramadhan. Ibarat akan menyambut tamu agung yang ia nanti-nantikan, maka ia persiapkan segalanya dan tentu hati menjadi sangat senang tamu Ramadhan akan datang. Tentu lebih senang lagi jika ia menjumpai Ramadhan. Hendaknya seorang muslim khawatir akan dirinya jika tidak ada perasaan gembira akan datangnya Ramadhan. Ia merasa biasa-biasa saja dan tidak ada yang istimewa. Bisa jadi ia terluput dari kebaikan yang banyak. Karena ini adalah karunia dari Allah dan seorang muslim harus bergembira. Allah berfirman, ﻗُﻞْ ﺑِﻔَﻀْﻞِ ﺍﻟﻠّﻪِ ﻭَﺑِﺮَﺣْﻤَﺘِﻪِ ﻓَﺒِﺬَﻟِﻚَ ﻓَﻠْﻴَﻔْﺮَﺣُﻮﺍْ ﻫُﻮَ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِّﻤَّﺎ ﻳَﺠْﻤَﻌُﻮﻥَ “Katakanlah: ‘Dengan kurnia Allah dan rahmatNya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”  (QS. Yunus [10]: 58). Lihat ...

Baca al ikhlas, Falah & an-nas selepas jumatan

Hukum Baca Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas 7 Kali Setelah Jumatan Assalamu’alaikum wr. wb Mohon maaf sebelumnya, langsung saja, saya mau menanyakan tentang hukum membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas setelah shalat Jumat sampai tujuh kali dan apa fadhilahnya? Mohon penjelasannya sesegera mungkin. Terima kasih.  Wassalamu ’alaikum wr. wb . (Taufik/Makassar) Jawaban Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Hari Jumat merupakan  sayyidul ayyam  (penghulu hari), hari di mana kaum muslimin yang berkumpul bersama di masjid untuk menjalankan shalat Jumat. Karena itu hari Jumat merupakan salah satu hari raya umat Islam. Pada hari itu kita dianjurkan untuk memperbanyak pelbagai kebajikan seperti sedekah dan lain-lain. Sedangkan mengenai hukum membaca surat Al-Fatihah, Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Nas setelah imam salam sebanyak tujuh kali menurut para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i adalah sunah. Kesunahan ini didasarkan pada sabda Ras...