Langsung ke konten utama

Menuntut ilmu lebih baik dari pada ibadah sunnah

MENUNTUT ILMU LEBIH BAIK DARIPADA IBADAH-IBADAH SUNNAH


Telah banyak kita ketahui keutamaan-keutamaan menuntut ilmu. Baik keutamaan ilmu itu sendiri, atau keutamaan orang yang berilmu. Juga celaan dan ancaman bagi orang yang tidak berilmu kemudian menjauh dari ilmu.

Kemudian, diantara benuk keutamaan ilmu dan agungnya ilmu adalah “Menuntut ilmu lebih baik daripada ibadah-ibadah sunnah.” Ibnu Nuaim dan Ulama–ulma yang lainnya menyebutkan dari beberapa shabat Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bahw beliau berabda,

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم, فضل العلم أفضل من فضل العبادة وخير دينكم الورع

“Keutamaan ilmu itu jauh lebih baik di bandingka dengan amal amalan yang hukumnya sunnah, dan agama kalian yang paling baik adalah al wara’ (menjauhi syubhat dan maksiat). (HR. Abu Nuaim di dalam kitabnya Hilyatul aulia’)

Dan di dalam riwayat yang lain di sebutkan, bahwa keutamaan menuntut ilmu itu tidak hanya melebihi keutamaan ibadah ibadah sunnah saja, akan tetapi menuntut ilmu juga bisa melebihi keutamaan ibadah haji dan berjihad di jalan Allah ‘azza wajalla Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

عن ابن عباس، قال قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم: " طلب العلم أفضل من الصلاة والصيام النافلة، والحج والجهاد في سبيل الله عز وجل "

Dari Ibnu Abbas beliau berkata, Rasulullah shallahu ‘alaih wasallam bersabda, “menuntut ilmu lebih afdhal (lebih mulia) dari ibadah shalat dan puasa yang hukumnya sunnah, begitu juga  dari ibadah haji dan  berjihad di jalan Allah.”  (اHadits ini di sebutkan dalam kitab al Amalii asy Syajariah. hal. 47.)

Hadits yang sama juga, diriwatkan secara marfu’ dari ‘Aisyah rhadiallahu ‘anha namun sayang setatus marfu’-nya di permasalahkan oleh para ahli dalam bidang hadits.

Dan banyak sekali perkataan ulama salaf tentang masalah ini. Di antaranya, perkataan Imam Syafii rahimahullah taala,

الربيع يقول سمعت الشافعي يقول طلب العلم "أفضل من صلاة النافلة"

 Ar Rabi’ berkata, aku mendengarkan imam syafii berkata, “menuntut ilmu lebih afdhal (lebih utama) dari shalat sunnah.”

Ungkapan di atas adalah penentu permasalahan ini. Yaitu ilmu lebih baik daripada amalan-amalan sunnah. Sebab,

Jika masing masing antara ilmu dan amal adalah perbuatan wajib maka kedua-duanya dibutuhkan seperti sholat, puasa dan zakat.

Amalan-amaln wajib seperti sholat sangatlah dibutuhkan. Bahkan bisa dianggap keluar dari status muslim orang yang meninggalkan amalan-amalan tersebut, karna dia termasuk rukun islam yang wajib ditegakkan. Namun amalan-amalan tersebut jika tidak didasari dengan ilmu maka dia tidak benar. Maka ilmu di sini juga termasuk wajib. Karna tidak mungkin amalan-amalan tersebut akan ditegakkan melainkan dengan ilmu.

Kemudia beramal tanpa atas dasar ilmu merupakan sesuat yang tercela. Juga termasuk penyerupaan terhadap orang-orang Nasrani. Sedangkan Allah telah menjelaskan bahwa mereka adalah orang-orang yang sesat. Dan menyerupai merekapun hal yang terarang.

 Dari sinilah diambil bahwa, ilmu dan amal adalah wajib. Maka ilmu dan amal dalam kondisi seperti ini sama-sama dibutuhkan. Karna kedua-duanya wajib.

Jika kedua duanya merupakan ibadah sunnah, maka ilmu lebih utama daripada amal.

Seperti pada poin di atas, jika amal itu wajib maka ilmu itupun wajib. Sedangkan jika amalan tersebut bernilai sunnah maka ilmu itu juga bernilai sunnah atau fardhu kifayah.  Tapi dalam kondisi seperti ini ilmu lebih utama dari pada amal. Itu disebabakan karna jika orang yang berilmu maka yang mendapatkan manfaatnya dia dan juga orang lain, dibandingkan dengan amal ibadah maka manfaatnya hanya kembali kepada dirinya sendiri.

Jika ilmu bermamfaat bagi dirinya dan juga orang lain maka pahala dan ganjarannyapun dari dirinya dan juga dari oang lain. Oleh karna itu Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam bersabda,

من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من تبعه ، لا ينقص ذلك من أجورهم شيئاً ، ومن دعا إلى ضلالة كان عليه من الإثم مثل آثام من تبعه ، لا ينقص ذلك من آثامهم شيئاً.

“Barang siapa yang megajak kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala yang meng mengikutinya, dan tidak berkurang sedikitkpun dari pahala mereka. Dan barang siapa yang mengajak kepada kesesatan maka dia akan mendapatkan dosa seperti dosa orang yang menikutinya dan tidak berkurang sedikitpun dari dosa mereka.” (HR. Muslim, 6980)

Seperti hadits di atas, kita ketahui bahwa tidak mungkin orang bisa mengajak orang lain untuk berbuat amalan-amalan yang baik kecuali dengan ilmu, Karna bagaimana mungkin dia akan mengajarkan orang lain sementara dia tidak memiliki ilmu. Bahkan dengan tanpa ilmu dia akan mengajak orang kepada kesesatan.  Yang  akan berakibat buruk bagi dia yaitu dia akan mendapatkan dosa mereka seperti hadits di atas. Wal’iadzubillah.

Ilmu itu manfaatnya terus berlangsung setelah pelakunya meninggal dunia. Sedangkan manfaat ibadah hanya belaku manfaatnya pada saat dia masih hidup saja.

Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh rasulullahn shallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya semua amalan anak cucu adam terputus dikala dia meninggal dunia, kecuali dari tiga perkara yaitu amal jariah, anaknya yang sholeh yang mendoakannya, dan ilmu yang dia ajarkanya. Selain yang tiga itu terputus dengan terpisahnya ruh seseorang dengan jasadnya. Rasulullah shalllahu ‘alihi wasallam bersabda,

“Jika anak adam meninggal maka terputuslahn semua amalanya, kecuali dari tiga perkara yang pertama amal jariah, anaknya yang sholeh mendoakan dia dan ilmu yang bermanfaat yang pernah dia ajarkan.”

Itulah beberapa sisi kenapa ilmu itu lebih  utama dibandingkan dengan amalan-amalann sunnah. Namun,

Perlu diketahui

Bahwa menuntut ilmu dan amal tidak bertentangan sama sekali, bahkan antara ilmu dan amal sangat kuat keterkaitannya satu sama lain. Ilmu tanpa amal tiada artinya, bahkan akan dipertanyakan di akhitrat kelak. Begitupula beramal tidak didasari dengan ilmu maka amalannya akan menyeatkan dia.

Maka jalan yang tepat adalah menuntut ilmu kemudian mengamalkan ilmu yang kita dapatkan. Itulah ilmu yang bermamfaat, ilmu yang mendatangkan keberkahan ilmu yang disebutkan keutamaan-keutamaannya dalam al quran dan As sunnah, Ilmu yang diminta oleh Rasulullah shallalhu’alaihi wasallam. Dalam doaya,

اللهم إني أسألك علماً نافعاً

“Ya Allah Sesungguhnya aku meminta kepada-Mu ilmu yang bermamfaat”

Semoga Allah memberikan kita ilmu yang bermamfaat.....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM NIAT PUASA RAMADHAN SEBULAN PENUH SEKALIGUS. PP Al Huda Banjar.  Sebentar lagi puasa romadhon, Boleh tidak niatnya disekaligusin sebulan, seperti.... "Nawaitu shouma syahri romadlon kullihi" atas jawaban'ya saya ucapkan terma kasih... Niat puasa sebulan penuh pada malam awal puasa romadlon hukumya di sunahkan. Sedangkan hukum niat untuk puasa hari2 setelah hari pertama ulama berbeda pendapat (khilaf): 1.menurut madzhab syafi'iyah niat puasa untuk sebulan penuh tersebut cukup untuk puasa satu hari yang pertama,sehingga stiap hari puasa romadlonya wajib di niati,jika tidak di niati maka tidak sah puasanya sbulan tersebut kecuali puasa romadlon hari pertamanya. 2.sedangkan menurut imam malik niat puasa romadlon untuk sebulan penuh sdah mencukupi,sehingga untuk hari2 berikutnya tidak wajib niat kembali.yang artinya jika tidak niatpun sdah sah karena niatya sdah sebulan penuh pada malam hari pertama awal puasa romadlon trsebut. [ hasyiya qulyubi wa 'um...

Berwudhu pakai air yang dipanaskan

*Berwudhu Dengan Air yang Dipanaskan* Al Huda Banjar.  Di dunia situasi tiap daerah berbeda beda, ada yang super panas, panas, sedang, dingin hingga sangat dingin.begitu juga kondisi fisik setiap orang, ada yang sehat atau sakit, dan kesemuanya berkewajiban bersuci untuk melaksanakan ibadah wajib. Singkatnya kemarin malam ada pertanyaan menggelitik, bolehkah berwudhu atau bersuci pakai air hangat atau air yang dihangatkan? Al faqir berusaha mencari sumber rujukan keterangan hingga ketemu seperti yang tertulis dibawah, kurang lebihnya mohon maaf  Imam Syafi’i yang tertera dalam kitab Al-Hawi yang ditulis oleh Al-Mawardi. Menurutnya, setiap air dari laut baik tawar atau asin, dari sumur atau langit (air hujan), atau air yang dingin atau salju, yang dipanaskan atau tidak adalah sama dan boleh untuk bersuci. قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ : وَكُلُّ مَاءٍ مِنْ بَحْرٍ عَذْبٍ أَوْ مَالِحٍ أَوْ بِئْرٍ أَوْ سَمَاءٍ أَوْ بَرَدٍ أَوْ ثَلْجٍ مُسَخَّنٍ وَغَيْرِ مُسَخَّنٍ فَسَوَاءٌ ، ...

Haidl & Iqro'

Haid & Iqro' Saat Haid Memegang dan Mengajar IQRO' & QIRAATI PERTANYAAN : Salim Ridho Assalamu'alaikum. . Pertanyaan titipan. . .Saat tidak suci bolehkah kita membaca Iqro, Qiraati, An-Nahdhiyi atau memegangnya. .? Makasih. . JAWABAN  : Masaji Antoro Wa'alaikumsalam. •Hukum membawa buku buku TPA seperti IQRO’, QIRAATI, DIROSATI, TARTILI, An-NAHDHIYI dan sejenisnya bagi wanita yang sedang haidl diperbolehkan (Tidak Haram) .Dikarenakan penyusunan dari buku-buku tersebut untuk belajar/mengajar Al Qurán. ( والرابع مس المصحف ) وهو اسم للمكتوب من كلام الله بين الدفتين ( وحمله ) إلا إذا خافت عليه ( قوله وهو ) أى المصحف وقوله اسم للمكتوب من كلام الله بين الدفتين أى بين دفتى المصحف وهذا التفسير ليس مرادا هنا وإنما المراد به هنا كل ما كتب عليه قرآن لدراسته ولو عمودا أو لوحا أو نحوهما الى أن قال .... والعبرة بقصد الكاتب إن كان يكتب لنفسه وإلا فقصد الآمر أو المستأجر [ Yang ke-empat Memegang Mushaf ] Mushaf ialah nama dari tulisan firman Allah diantara dua lamp...

MEMBACA QUR`AN DI KUBURAN

MEMBACA QUR`AN DI KUBURAN Al Huda banjar. Sering kali kita mendengar penceramah membahas soal hukum membaca Al-quran di makam " kubur ", maka pembahasan ini akan mengupas dasar penetapan membaca al-Qur'an atau khusunya surat Yasin dan tahlil di kuburan sebagaimana yang kerap dilakukan oleh warga Nahdhiyyin saat berziarah atau nyekar di makam orang tua atau saudara. Dalam satu haditsnya, Rasulallah bersabda: مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ كُلَّ جُمْعَةٍ فَقَرَأَ عِنْدَهُمَا أَوْ عِنْدَهُ يَس غُفِرَ لَهُ بِعَدَدِ كُلِّ آيَةٍ أَوْ حَرْفٍ “Barangsiapa berziarah ke kuburan kedua orang tuanya setiap Jum’at lalu membacakan di sisinya Surat Yasin, niscaya akan diampuni sebanyak jumlah ayat dan huruf yang dibaca.” Hadits riwayat Ibnu ‘Adi dari Abu Bakar ini masih diperselisihkan para pakar ahli hadits. Al-Hafizh Ibnul Jauzi menilainya maudhu’, sementara ulama lain mengatakan hanya dha‘if[1] seperti al-Hafizh as-Suyuthi dan lain-lain. Berangkat dari pendapat yang terakh...
Bergembira Menyambut Ramadhan, Salah Satu Wujud Keimanan PP Al Huda Banjar  Salah satu tanda keimanan adalah seorang muslim bergembira dengan akan datangnya bulan Ramadhan. Ibarat akan menyambut tamu agung yang ia nanti-nantikan, maka ia persiapkan segalanya dan tentu hati menjadi sangat senang tamu Ramadhan akan datang. Tentu lebih senang lagi jika ia menjumpai Ramadhan. Hendaknya seorang muslim khawatir akan dirinya jika tidak ada perasaan gembira akan datangnya Ramadhan. Ia merasa biasa-biasa saja dan tidak ada yang istimewa. Bisa jadi ia terluput dari kebaikan yang banyak. Karena ini adalah karunia dari Allah dan seorang muslim harus bergembira. Allah berfirman, ﻗُﻞْ ﺑِﻔَﻀْﻞِ ﺍﻟﻠّﻪِ ﻭَﺑِﺮَﺣْﻤَﺘِﻪِ ﻓَﺒِﺬَﻟِﻚَ ﻓَﻠْﻴَﻔْﺮَﺣُﻮﺍْ ﻫُﻮَ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِّﻤَّﺎ ﻳَﺠْﻤَﻌُﻮﻥَ “Katakanlah: ‘Dengan kurnia Allah dan rahmatNya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”  (QS. Yunus [10]: 58). Lihat ...

Baca al ikhlas, Falah & an-nas selepas jumatan

Hukum Baca Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas 7 Kali Setelah Jumatan Assalamu’alaikum wr. wb Mohon maaf sebelumnya, langsung saja, saya mau menanyakan tentang hukum membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas setelah shalat Jumat sampai tujuh kali dan apa fadhilahnya? Mohon penjelasannya sesegera mungkin. Terima kasih.  Wassalamu ’alaikum wr. wb . (Taufik/Makassar) Jawaban Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Hari Jumat merupakan  sayyidul ayyam  (penghulu hari), hari di mana kaum muslimin yang berkumpul bersama di masjid untuk menjalankan shalat Jumat. Karena itu hari Jumat merupakan salah satu hari raya umat Islam. Pada hari itu kita dianjurkan untuk memperbanyak pelbagai kebajikan seperti sedekah dan lain-lain. Sedangkan mengenai hukum membaca surat Al-Fatihah, Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Nas setelah imam salam sebanyak tujuh kali menurut para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i adalah sunah. Kesunahan ini didasarkan pada sabda Ras...